Prosedur Mualaf WNA di Indonesia
Pernikahan secara agama pasti mewajibkan kedua mempelai memiliki agama yang sama. Jika Anda akan melakukan pernikahan Islam secara resmi (melalui KUA), sertifikat Mualaf (orang yang baru masuk Islam) menjadi salah satu persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh seseorang yang sebelumnya beragama lain.
Banyak orang yang bilang penghulu bisa melakukan pengislaman sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan. Namun pada kenyataannya tidak semua penghulu/KUA mau melakukan hal itu. Sebenarnya masuk Islam bisa di mana saja dengan hanya mengucapkan dua kalimat syahadat secara sukarela tanpa paksaan. Sayangnya tidak semua masjid di Indonesia mengeluarkan sertifikat atau surat keterangan Mualaf, karena tidak semua masjid memiliki kesekretariatan atau kantor.
Surat keterangan Mualaf sangat penting bagi pasangan yang menikah beda warga negara, karena nanti kantor Kementrian Agama akan meminta surat tersebut saat akan melegalisasi buku nikah.
Saya sengaja meluangkan waktu beberapa hari untuk mendatangi masjid-masjid mulai dari yang kecil hingga besar, untuk mendapatkan informasi prosedur Mualaf bagi WNA. Hal ini dikarenakan tiap masjid memiliki persyaratan yang berbeda. Informasinya tidak dapat dicari di internet dan jika dihubungi lewat telepon pun sulit.
Inilah hasil penjelajahan saya ke beberapa masjid (hanya ditulis masjid-masjid besar saja) di Jakarta mengenai persyaratan Mualaf WNA:
Masjid Sunda Kelapa
Masjid Sunda Kelapa di daerah Menteng ini terkenal sebagai tempat untuk mualaf para bule. Ketika saya datang ke sana diterima oleh seorang petugas wanita yang langsung bertanya:“Sudah khitan belum??”. Mualaf wajib mengikuti kelas pembinaan di sini minimal 1x. Inilah persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Sudah khitan (menurut info beberapa orang kadang diperiksa kadang tidak, tergantung petugasnya).
2. Mengisi surat pernyataan masuk Islam tanpa paksaan yang bermaterai (form dari masjid).
3. Fotokopi paspor (asli dibawa).
4. Pasfoto ukuran 3×4 (2 lembar) dan 4×6 (2 lembar). Bagi laki-laki pasfoto harus mengenakan peci dan baju koko atau kerudung bagi wanita.
5. Jika agama sebelumnya Kristen atau Katolik, harus menyerahkan surat baptis asli.
6. Semua persyaratan di atas wajib diserahkan ke masjid paling lambat sehari sebelum prosesi pengislaman.
7. Membawa dua orang saksi Muslim saat ikrar syahadat (salah satu saksi harus laki-laki). Baik calon mualaf dan saksi-saksi harus berpakaian sopan (menutup aurat dan tidak boleh pakai jeans).
8. Prosesi pengislaman hanya dilakukan Senin – Jumat pada jam kerja.
9. Di hari lainnya wajib mengikuti kelas pembinaan Mualaf sebanyak 4x pertemuan. Namun boleh mengikuti kelas 1x saja pada hari Sabtu dari jam 9 pagi hingga 5 sore.
10. Jika tidak mengikuti kelas, sertifikat tidak akan dikeluarkan. Jadi sertifikat diberikan di hari yang berbeda dengan hari ikrar syahadat.
Untuk pertanyaan dan informasi lainnya dapat menghubungi nomor (021) 31934261, 3101287, atau handphone 081646967653 (Ibu Dewi).
– – –
Masjid Istiqlal
Masjid terbesar di Indonesia ini tidak mengharuskan Mualaf mengikuti pendidikan. Namun jika mau bisa mendaftar untuk belajar di sana. Ketika Anda datang, masuklah lewat pintu depan yang persis berhadapan dengan gereja Katheral. Lurus saja masuk ke dalam gedung dan cari ruangan nomor 61 (bidang Ta’mir). Ketika saya datang tidak ada petugasnya, entah ke mana. Seseorang di ruangan itu memberikan saya kertas berisi persyaratan calon Mualaf sebagai berikut:
1. Sudah khitan terlebih dahulu.
2. Pasfoto 3×4 (3 lembar).
3. Fotokopi paspor (asli dibawa).
4. Materai 6000 (2 lembar).
5. Surat pengantar dari kedutaan.
6. Membawa dua orang saksi Muslim saat ikrar syahadat (boleh pria atau wanita).
7. Prosesi pengislaman dilakukan hari Senin – Sabtu jam 09.00 – 14.30. Hari Minggu dan tanggal merah libur.
8. Sertifikat dikeluarkan pada hari yang sama saat ikrar syahadat.
Untuk pertanyaan dan informasi lainnya dapat menghubungi nomor (021) 3868347.
– – –
Masjid Agung Al-Azhar
Masjid Agung Al-Azhar di Kebayoran Baru meminta calon mertua ikut hadir dalam prosesi pengislaman WNA yang berencana akan menikah. Tidak ada pendidikan bagi Mualaf di sini. Syarat-syarat lengkapnya sebagai berikut:
1. Sudah khitan terlebih dahulu.
2. Membuat surat pernyataan masuk Islam bermaterai.
3. Pasfoto ukuran 3×4 (2 lembar) dan 4×6 (2 lembar).
4. Fotokopi paspor (asli dibawa).
5. Surat keterangan dari kedutaan.
6. Membawa dua orang saksi Muslim saat ikrar syahadat (keduanya laki-laki).
7. Fotokopi KTP saksi-saksi (1 lembar).
8. Bagi yang akan menikah calon mertua atau wali harus hadir.
9. Prosesi pengislaman dilakukan hari Senin – Sabtu pada jam kerja.
10. Sertifikat dikeluarkan pada hari yang sama saat ikrar syahadat.
Untuk pertanyaan dan informasi lainnya dapat menghubungi nomor (021) 72783683.
– – –
Masjid At-Tin
Masjid At-Tin adalah yayasan dari Ibu Tien Soeharto. Masjid ini berada di lingkungan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Saya dengar masjid ini bisa mengislamkan WNA dengan proses mudah. Ternyata ketika saya datangi, masjid ini sudah tidak mau menerima pengislaman WNA lagi. WNA yang akan mualaf disarankan langsung ke masjid Istiqlal.
– – –
Selain masjid-masjid besar di atas, saya juga mencari yayasan/komunitas yang bisa mengislamkan dan mengeluarkan sertifikat Mualaf, yaitu:
Mualaf Center Online
Saya terdampar di website Mualaf Center Online saat googling tentang Mualaf. Website ini milik seorang Mualaf keturunan Tionghoa yang bernama Steven Indra. Hanya ada nomor telepon dan kontak online untuk menghubungi mereka. Mereka menjawab ketika dihubungi via WhatsApp. Mereka bisa mengislamkan dan mengeluarkan sertifikat Mualaf. Pendaftarannya bisa dilakukan secara online. Anda akan menerima balasan dari Steven Indra yang berupa surat pernyataan menjadi Mualaf. Dia akan membantu untuk ikrar syahadat di Jakarta.
(Jika ada yang memiliki pengalaman berhubungan dengan Mualaf Center Online ini mohon untuk membagi informasinya dengan saya).
– – –
Ahmad Nurcholish
Ahmad Nurcholish adalah penulis buku “Pernikahan Beda Agama” dan “Kado Cinta Bagi Pasangan Nikah Beda Agama”. Bapak Ahmad Nurcholish dapat membantu mengislamkan seseorang dan mengeluarkan sertifikat Mualaf. Silahkan menghubungi Bapak Ahmad Nurcholish melalui blog-nya untuk membuat janji. Prosesi pengislaman dapat dilakukan di kantornya atau di tempat yang Anda kehendaki.
– – –
Yayasan Wakaf Paramadina
Yayasan Wakaf Paramadina adalah salah satu yayasan yang banyak membantu para bule untuk melakukan prosesi Mualaf. Anda dapat menghubungi kantornya di Plaza Pondok Indah 1 Kav. UA 20-21 (depan rumah sakit Pondok Indah) Jakarta Selatan. Anda dapat berkonsultasi dan membuat janji melalui SMS/WhatsApp. Jika sudah disepakati waktunya, mereka akan memberitahu nama pembimbing syahadat dan penceramahnya. Beritahu mereka jika calon Mualaf tidak bisa berbahasa Indonesia, mereka ada pembimbing yang bisa berbahasa Inggris. Persyaratan yang harus dibawa hanya pasfoto 4×6 (2 lembar) dan fotokopi paspor. Tidak ada biaya yang dibebankan, namun sebaiknya Anda memberi sedikit infak untuk kas yayasan seiklasnya.
– – –
Pada umumnya khitan diwajibkan bagi calon Mualaf di Indonesia. Hal ini sering menjadi masalah karena calon Mualaf keberatan untuk melakukannya. Meskipun khitan kini sudah modern, dengan menggunakan metode laser atau yang paling terbaru adalah metode klamp dimana prosesnya lebih cepat, tidak sakit, dan bisa langsung memakai celana dalam, tetap saja banyak yang takut, alasan lainnya adalah mereka tidak ingin kehilangan bagian tubuhnya.
Sebenarnya dalam hukum Islam khitan tidaklah wajib, seperti yang disebutkan dalam hadits riwayat Imam Ahmad dari Syidad bin Aus dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda: “Khitan itu disunahkan bagi kaum lelaki dan dimuliakan bagi kaum wanita.” Selain itu disebutkan dalam hadits bahwa khitan adalah bagian dari fithrah yang disejajarkan dengan mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak. Bagi yang tidak berkhitan hanya diharuskan mencuci/membersihkan bagian ujung alat kelaminnya sebelum berwudhu.
Jika pasangan Anda tidak mau melakukan khitan maka Anda harus mencari masjid yang tidak mewajibkan khitan. Di Indonesia khitan menjadi “kewajiban” Muslim hingga Anda akan kesulitan menemukan Masjid atau tokoh agama yang tidak mewajibkan khitan. Jika memang benar-benar tidak mau berkhitan, lebih baik menjadi Mualaf di luar negeri saja (misalnya Malaysia atau Singapura), karena di luar negeri biasanya khitan adalah option (pilihan) yang tergantung pada keputusan si Mualaf, boleh dilakukan dan boleh tidak.
Pic taken from Pinterest
Sumber : http://www.desisachiko.com/2014/03/20/prosedur-mualaf-wna-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar